Dewan Perwakilan Rakyat North Carolina telah meloloskan RUU Investasi Aset Digital (HB92), yang memberikan wewenang kepada departemen keuangan negara untuk berinvestasi dalam aset digital yang memenuhi syarat. Versi awal RUU tersebut mengusulkan bahwa investasi aset digital tidak boleh melebihi 10% dari total dana, tetapi versi yang akhirnya disetujui oleh dewan mengubah batas atas menjadi 5%. RUU tersebut sekarang telah diajukan untuk ditinjau oleh Senat. Selain HB92, North Carolina juga sedang mempertimbangkan RUU senat lainnya SB327 (RUU Cadangan dan Investasi Bitcoin), yang mengusulkan untuk mengizinkan hingga 10% dana publik diinvestasikan dalam Bitcoin. (Decrypt)
Konten ini hanya untuk referensi, bukan ajakan atau tawaran. Tidak ada nasihat investasi, pajak, atau hukum yang diberikan. Lihat Penafian untuk pengungkapan risiko lebih lanjut.
Dewan Perwakilan Rakyat Carolina Utara, Amerika Serikat, telah meloloskan undang-undang investasi aset digital.
Dewan Perwakilan Rakyat North Carolina telah meloloskan RUU Investasi Aset Digital (HB92), yang memberikan wewenang kepada departemen keuangan negara untuk berinvestasi dalam aset digital yang memenuhi syarat. Versi awal RUU tersebut mengusulkan bahwa investasi aset digital tidak boleh melebihi 10% dari total dana, tetapi versi yang akhirnya disetujui oleh dewan mengubah batas atas menjadi 5%. RUU tersebut sekarang telah diajukan untuk ditinjau oleh Senat. Selain HB92, North Carolina juga sedang mempertimbangkan RUU senat lainnya SB327 (RUU Cadangan dan Investasi Bitcoin), yang mengusulkan untuk mengizinkan hingga 10% dana publik diinvestasikan dalam Bitcoin. (Decrypt)